KPK Selidiki Percakapan Email dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina

KPK Selidiki Percakapan Email dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero) pada periode 2011–2021. 

Pada Senin, 13 Oktober 2025, KPK memeriksa Moch Ardhy Windhy Saputra, mantan Junior Analyst I Messaging and Collaboration PT Pertamina, untuk mengonfirmasi percakapan email terkait pengadaan LNG.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menelusuri lebih dalam komunikasi internal yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proyek LNG tersebut.

Saksi Lain Tidak Hadir

Selain Ardhy, KPK juga memanggil Bambang Tugianto, mantan Manajer Risk Management Direktorat Gas PT Pertamina, untuk diperiksa. Namun, Bambang tidak hadir dalam panggilan pertama dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

KPK menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat penting untuk melengkapi bukti dan memastikan kejelasan alur keputusan yang terjadi selama proses pengadaan LNG berlangsung.

Kasus Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Ia sebelumnya telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek serupa.

Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, pengadilan menilai bahwa tindakan Karen melanggar aturan terkait penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Dugaan Kerugian Negara

Kasus pengadaan LNG ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat. KPK menemukan adanya indikasi kuat bahwa proses pembelian LNG tidak melalui kajian matang serta melibatkan keputusan yang tidak sesuai prosedur.

Surat perintah penyidikan kasus tersebut diterbitkan KPK pada pertengahan tahun 2022, dan sejak itu, lembaga antirasuah tersebut terus mengumpulkan bukti serta memeriksa berbagai pihak yang terkait, termasuk mantan pejabat di tubuh Pertamina.

Pemeriksaan Saksi-Saksi Lanjutan

Hingga kini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai divisi di Pertamina. Beberapa di antaranya dimintai keterangan mengenai jalur komunikasi internal dan dokumen proyek yang berkaitan dengan pengadaan LNG.

Budi Prasetyo menyebutkan, percakapan email menjadi salah satu bukti penting untuk memahami siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis. Hasil analisis komunikasi digital tersebut diharapkan bisa mengungkap alur dana dan pihak-pihak yang diuntungkan.

Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum

Masyarakat menaruh harapan besar agar proses penyelidikan ini berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu atau dua nama saja. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor energi.

Sektor ini dianggap vital karena menyangkut kemandirian energi nasional dan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi negara. Oleh sebab itu, KPK diminta untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatannya, tanpa pandang bulu.

Transparansi dan Efek Jera

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus LNG ini tidak akan berhenti sebelum seluruh fakta terungkap. Lembaga tersebut berkomitmen menjalankan penyidikan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi.

Publik berharap agar penyelesaian kasus ini bisa menjadi contoh nyata bahwa pelaku korupsi di sektor strategis tidak dapat bersembunyi di balik jabatan atau institusi besar. Dengan begitu, efek jera dapat benar-benar terasa di kalangan pejabat publik maupun pelaku bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Drama Praperadilan Nadiem Makarim Yang Mengguncang Dunia Pendidikan

Alasan Kenapa Website Kamu Butuh Bantuan dari Virtual Staf

Panji Tengkorak, Kisah Pendekar Tengkorak dalam Dunia Animasi Indonesia