Mahfud Dorong MK Temukan Jalan Tengah Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Isu soal pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang muncul di KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 terus mengundang sorotan publik dan kalangan hukum.
Mantan Menko Polhukam sekaligus figur hukum senior Mahfud MD angkat bicara, berharap masalah ini diselesaikan secara bijak lewat proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak mengekang kebebasan berpendapat sekaligus mempertahankan rasa hormat terhadap jabatan negara.
Pasal yang dimaksud selama ini adalah ketentuan yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau martabat Presiden/Wakil Presiden” dan ancaman pidananya.
Ketentuan semacam ini sebenarnya pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada masa lalu karena dinilai bertentangan dengan kebebasan berpendapat, lalu muncul kembali di KUHP baru yang mulai berlaku awal Januari ini.
Mahfud melihat ada dilema besar di sini: masyarakat punya hak mengkritik pemimpin mereka, tetapi di sisi lain negara juga perlu menjaga wibawa lembaga tinggi negara. Menurutnya, MK perlu memikirkan jalan tengah yang adil dan konstitusional agar pasal ini tidak dipakai sebagai alat represif terhadap kritik yang sah atau musiman.
Kontroversi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Pemberlakuan KUHP baru di awal 2026 memang membawa sejumlah pasal yang kontroversial, termasuk soal penghinaan terhadap pejabat tinggi negara.
Pasal tersebut mengancam pidana bagi orang yang dianggap menyerang kehormatan Presiden atau Wapres di muka umum, bahkan melalui media informasi. Kritik dari aktivis demokrasi dan kelompok kebebasan sipil menilai hal ini bisa mengancam hak berpendapat rakyat.
Mahfud sendiri menilai persoalan ini tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut dua hal yang sama pentingnya: kebebasan berpendapat warga negara serta kewibawaan lembaga eksekutif yang dipilih rakyat. Pernyataan beliau menunjukkan harapan agar MK bisa mengambil sikap yang tidak hanya legal formal, tapi juga bijaksana secara konstitusional.
Dinamika Kasus Pandji Pragiwaksono dan Kekhawatiran Publik
Isu pasal penghinaan ini semakin mencuat setelah materi stand up comedy dari komika Pandji Pragiwaksono ramai dibicarakan publik karena beberapa sindirannya terhadap tokoh publik jadi sorotan. Banyak yang bertanya apakah pernyataan seperti itu bisa dipidana bila KUHP baru ini diterapkan secara ketat.
Namun Mahfud menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, karena pernyataan itu disampaikan sebelum KUHP baru berlaku efektif, maka tidak bisa langsung dipidana di bawah pasal penghinaan yang baru. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk membela apabila terjadi tindakan hukum yang tidak tepat terhadap kasus tersebut.
Kasus seperti ini membangkitkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa pasal semacam itu bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pejabat publik, khususnya ketika kritik itu dilontarkan lewat satir atau ekspresi budaya populer.
Situasi ini memperkuat argumen Mahfud bahwa MK perlu memikirkan penafsiran yang adil dan konstitusional supaya kebebasan berpendapat tetap terjaga tanpa mengabaikan kewibawaan negara.
Urgensi Judicial Review dan Harapan Mahfud
Mahfud mendorong agar proses judicial review pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut berjalan di Mahkamah Konstitusi, dengan harapan hakim MK menemukan titik tengah antara melindungi hak berpendapat warga negara dan mempertahankan kewibawaan Presiden serta Wakil Presiden sebagai simbol negara.
Harapan ini didasari oleh pengalaman pasal penghinaan sebelumnya yang pernah dibatalkan MK karena bertentangan dengan konstitusi.
Judicial review sendiri adalah mekanisme konstitusional di mana UU diuji terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi. Bila hakim menemukan bahwa suatu pasal bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi, maka pasal itu bisa dibatalkan atau disesuaikan.
Dengan demikian, agar masa depan hukum pidana Indonesia bisa lebih mencerminkan nilai demokrasi yang sehat, pendapat Mahfud ini dianggap penting oleh sejumlah pengamat hukum dan masyarakat sipil.
Potensi Dampak Sosial dan Politik
Dampak dari pasal penghinaan ini tidak hanya soal hukum semata. Bagi kalangan aktivis, akademisi, dan masyarakat umum, keberadaan pasal yang mengatur penghinaan pejabat tinggi negara bisa menjadi penghalang kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks kritik sosial dan politik.
Hal ini dapat berimplikasi pada iklim demokrasi Indonesia yang tengah berkembang, serta pada kualitas ruang publik sebagai tempat berdiskusi dan mengkritik kebijakan negara.
Mahfud sendiri tidak menyerukan penghapusan total pasal tersebut, tetapi berharap MK memberi interpretasi yang seimbang sehingga penegakan hukum tidak menjadi alat untuk intimidasi terhadap kritik yang sah, sekaligus menjaga kehormatan lembaga negara sebagai simbol kedaulatan rakyat.
Menanti Sikap MK
Atas semua dinamika ini, publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menanggapi pengujian pasal penghinaan dalam KUHP baru. Apakah MK akan menolak, membatalkan, atau memberi penafsiran yang mengakomodasi berbagai kekhawatiran, menjadi pertanyaan besar dalam perjalanan hukum dan demokrasi Indonesia di era 2026.
Dalam konteks ini, harapan Mahfud MD tentang solusi jalan tengah menegaskan pentingnya keseimbangan antara kewibawaan negara dan ruang kebebasan masyarakat yang sehat.

Komentar
Posting Komentar