Pemprov DKI Jelaskan Dasar Hukum Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak

Pemprov DKI Jelaskan Dasar Hukum Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak
 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan penjelasan resmi terkait pembongkaran tiang-tiang monorel yang telah bertahun-tahun mangkrak di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Langkah ini bukan sekadar keputusan impulsif, melainkan proses yang dipastikan berjalan sesuai aturan hukum dan kebutuhan penataan kota yang matang jamaah.  

Sejak awal Januari 2026, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan karena sejumlah alasan teknis dan administratif. Tiang-tiang monorel yang tersisa dari proyek mangkrak itu tidak lagi masuk dalam rencana besar transportasi publik Jakarta yang tertuang dalam peraturan daerah dan rencana induk transportasi.  

Upaya pembongkaran ini dimulai setelah koordinasi panjang antara Pemprov DKI, pihak pengembang sebelumnya, serta pendampingan pihak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi. Semua langkah ini dimaksudkan agar pembongkaran berjalan sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dasar hukum dan status aset proyek monorel

Pemprov DKI menegaskan dasar hukum pembongkaran adalah kombinasi dari aturan nasional dan lokal yang berkaitan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Perpres transportasi, serta putusan pengadilan terkait status aset monorel

Dalam Perpres tentang transportasi Jabodetabek dan Perda RTRW Jakarta, monorel tidak lagi tercantum sebagai bagian yang aktif dalam jaringan transportasi publik Ibu Kota. Secara otomatis, tiang yang mangkrak tidak punya posisi hukum sebagai fasilitas yang harus dipertahankan.

Status lahan di mana tiang-tiang itu berdiri juga dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan putusan pengadilan yang menetapkan lokasi tersebut, meski secara administratif aset struktur monorel sendiri terikat soal hukum dengan pihak kontraktor lama. 

Karena situasi ini, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menata ulang ruang publik demi keselamatan dan kenyamanan warga.

Koordinasi hukum dan administratif

Sebelum tanda tangan surat keputusan pembongkaran dilakukan, Pemprov DKI melakukan konsultasi intens dengan Kejaksaan Tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan advokat publik yang memahami kontrak proyek monorel. 

Langkah ini dimaksudkan agar pembongkaran tiang bukan dipandang tindakan sepihak, melainkan keputusan yang berdasar pada kerangka hukum yang jelas.

Jika pengembang awal — termasuk PT Adhi Karya yang sempat dikaitkan dengan proyek monorel dapat membongkar sendiri dalam batas waktu yang ditetapkan, pemerintah akan memberi peluang itu. 

Namun ketika deadline lewat dan tindakan itu tak dilakukan, Pemprov berwenang mengambil langkah sendiri. Ini semua dilakukan untuk mempercepat penataan ruang publik yang telah lama tertunda akibat proyek mangkrak tersebut.

Alasan Pembongkaran: Bukan Sekadar Bebas Dari Proyek Mangkrak

Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembongkaran tiang monorel bukan semata soal fisik struktur semata. Ada sejumlah faktor penting yang menjadi dasar keputusan ini, mulai dari pertimbangan keselamatan publik hingga mobilitas warga.

Penataan ruang publik dan keselamatan

Tiang-tiang monorel yang berdiri di tengah koridor jalan utama seperti Rasuna Said dianggap justru menyumbang masalah baru. Struktur beton besar yang berserak di jalan menjadi hambatan visual dan fisik yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Pembongkaran kemudian digabung dengan program penataan ulang trotoar, pengaturan ulang lajur jalan, hingga perbaikan fasilitas umum yang diharapkan meningkatkan keseluruhan fungsional kawasan Kuningan. 

Perbaikan ini menyasar bukan hanya estetika, tetapi juga aspek keselamatan warga dan kemudahan aktivitas di salah satu koridor tersibuk Jakarta.

Dampak kemacetan dan mobilitas

Salah satu alasan lain adalah dampak tiang monorel terhadap pola lalu lintas. Tanpa struktur-struktur itu, kendaraan umum dan pribadi bisa bergerak lebih lancar, terutama di jalur yang selama ini terpotong tiang-tiang beton besar. 

Dengan penataan ulang, pemerintah berharap dapat memperbaiki alur angkutan umum dan mobil pribadi sehingga mengurangi titik kemacetan.

Anggaran Rp100 miliar: Untuk apa saja?

Masih banyak masyarakat yang berpikir anggaran Rp100 miliar itu hanya untuk “merobohkan tiang monorel”. Faktanya, dana tersebut adalah paket pendanaan untuk pembongkaran sekaligus penataan komprehensif kawasan jalan, trotoar, penerangan, dan fasilitas pejalan kaki

Pemerintah sudah memperjelas bahwa nominal anggaran ini bukan biaya pembongkaran semata, melainkan untuk merapikan koridor jalan sehingga menjadi lebih aman, nyaman, dan estetis.

Proses Eksekusi dan Tantangan Ke Depan

Pemprov DKI Jakarta memastikan pembongkaran tiang monorel akan dimulai sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni awal sampai pertengahan Januari 2026, dengan pengawasan ketat dari dinas terkait. Polda Metro Jaya bahkan menyiapkan rekayasa lalu lintas agar kegiatan ini tidak mengganggu arus kendaraan di kawasan Rasuna Said.

Pemprov juga sudah berkoordinasi dengan polisi, dinas Bina Marga, dan instansi lain untuk memastikan keseluruhan proses berlandaskan aturan, aman, dan berjalan lancar. Semua kegiatan dilakukan tanpa menutup total jalan utama sehingga mobilitas masyarakat tetap terjaga sepanjang proses pembongkaran.  

Dengan demikian, dasar hukum pembongkaran tiang monorel bukan sekadar wacana; ini adalah hasil perencanaan panjang yang bertumpu pada aturan daerah dan nasional, kebutuhan keselamatan publik, serta kebutuhan penataan ruang kota yang lebih baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejadian Dramatis di St. Mary’s, 303 Anak Nigeria Diculik, 50 Pelajar Berhasil Kabur

Persib Bangkit Lakukan Remontada, Laga Panas vs Borneo FC Berakhir 3-1

Prabowo Tekankan Akselerasi Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN