Pemkab Bogor Rapikan 382 Spanduk Usai Arahan Presiden Soal Jalan yang Terlihat Semrawut
Kabupaten Bogor mengalami perubahan signifikan pada penataan ruang publik usai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan kritikan tegas terhadap kondisi semrawutnya jalanan dengan banyaknya spanduk dan baliho iklan di berbagai titik kawasan strategis.
Kritik tajam ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor pada awal Februari 2026, yang menyoroti estetika kota dan ruang publik yang dinilai mengganggu kenyamanan visual bagi warga serta wisatawan.
Sorotan presiden tersebut langsung direspons oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan penertiban ratusan alat peraga promosi, termasuk spanduk dan baliho yang selama ini dipasang tanpa pengaturan yang rapi di jalan-jalan utama.
Operasi penertiban ini menunjukkan sinergi antara arahan pemerintah pusat dengan implementasi di tingkat daerah.
Latar Belakang Arahan Presiden Untuk Penataan Visual Kota
Kritik Presiden terkait Spanduk dan Baliho
Dalam forum nasional tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga keindahan dan estetika wilayah perkotaan, terutama di daerah yang memiliki nilai historis dan menjadi wajah Indonesia seperti Bogor.
Beliau menyinggung bahwa banyak spanduk iklan ukuran besar yang bertebaran di sepanjang jalan utama, termasuk di kawasan Hambalang yang dinilai mengganggu pemandangan dan membuat ruang publik menjadi kurang tertata.
Presiden juga menyatakan bahwa masyarakat dan wisatawan datang ke suatu daerah bukan untuk melihat deretan iklan berukuran besar, melainkan menikmati pemandangan asli, budaya, serta karakter lokal yang menarik.
Pernyataan ini terhubung dengan inisiatif pemerintah pusat yang disebut Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), yang menyoroti penataan ruang publik sebagai bagian dari penciptaan kota yang lebih enak dipandang, aman, dan nyaman.
Dampak Negatif Spanduk yang Tidak Tertata
Kepala negara juga mencatat bahwa penumpukan spanduk dan baliho yang tidak terkordinasi membuat banyak kota besar di Indonesia memiliki tampilan yang seragam dan kehilangan daya tarik visualnya. Selain itu, kondisi kabel listrik yang tampak semrawut dan jaringan utilitas lain turut menambah kesan penuh dan kurang tertata di ruang publik.
Arahan itu bukan sekadar kritik estetika semata, tetapi juga menyentuh aspek kenyamanan warga dan potensi pariwisata daerah. Dengan tampilan kota yang bersih dan tertata, Presiden percaya bahwa citra daerah dan peluang wisata akan meningkat tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi yang sah.
Penertiban Serentak 382 Spanduk dan Baliho
Eksekusi Penertiban oleh Satpol PP
Menindaklanjuti pengarahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama unsur kecamatan dan perangkat daerah terkait turun tangan melakukan operasi penertiban.
Dalam aksi ini sebanyak 382 alat peraga promosi berhasil ditertibkan dari beberapa ruas jalan utama, termasuk spanduk rokok, baliho restoran, baliho hotel, baliho kafe, dan berbagai bentuk iklan lainnya.
Operasi berlangsung intensif dari siang hari hingga dini hari berikutnya, menunjukkan komitmen Pemkab untuk merapikan tampilan ruang publik secara menyeluruh.
Penertiban ini bukan hanya menghapus alat peraga yang dianggap mengganggu, tetapi juga memberi pesan kuat tentang pentingnya aturan pemasangan reklame dan penghormatan terhadap estetika kota.
Pendekatan Dialogis dengan Pelaku Usaha
Presiden Prabowo mendorong pendekatan yang dialogis dan musyawarah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam proses penertiban.
Alih-alih melakukan tindakan represif tanpa konsultasi, kerjasama dengan asosiasi pelaku usaha seperti Kadin dan HIPMI diharapkan dapat memberikan solusi pemasangan iklan yang tetap efektif, namun tidak merusak estetika jalanan dan ruang publik.
Pendekatan ini penting agar kegiatan promosi usaha tetap berjalan dengan baik, namun sejalan dengan kebutuhan tata ruang kota yang lebih tertata dan layak huni.
Tantangan dan Respons Pemerintah Daerah
Respons Langsung Pemkab Bogor
Tanggapan segera dari Pemkab Bogor menunjukkan pemerintah daerah tidak hanya menunggu arahan, tetapi juga bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan visual di ruang publik. Penertiban 382 spanduk ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperbaiki wajah kota yang selama ini dinilai kurang rapi.
Upaya Penataan Ke Depan
Selain penertiban, pemerintah daerah diharapkan mengembangkan regulasi yang lebih kuat terkait pemasangan reklame, spanduk, dan baliho. Rencana integrasi kebijakan visual dengan perencanaan tata kota yang lebih matang akan membantu mencegah kekacauan visual di masa depan.
Pendekatan ini mencakup pemantauan lokasi pemasangan, ukuran yang dibolehkan, serta koordinasi yang lebih baik dengan pelaku usaha dan komunitas lokal.

Komentar
Posting Komentar